Breaking News:

Perjalanan Panjang Kasus Ahok Hingga Dijatuhi Vonis!

Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM/TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. 

Persidangan pada tanggal 25 April 2017 beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Ahok setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada tanggal 20 April 2017.

Dikutip dari Kompas.com kuasa hukum dan Ahok membacakan pledoi secara terpisah.

Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?

Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.

Melalui pledoi itu, Ahok juga menegaskan bahwa dirinya bukan penista agama dan tak ada maksud untuk menistakan agama.

9 Mei 2017

Melansir dari Tribunnews.com, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Ahok.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, karena pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokKepulauan Seribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved