Perjalanan Panjang Kasus Ahok Hingga Dijatuhi Vonis!
Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Persidangan pada tanggal 25 April 2017 beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Ahok setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada tanggal 20 April 2017.
Dikutip dari Kompas.com kuasa hukum dan Ahok membacakan pledoi secara terpisah.
• Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.
Melalui pledoi itu, Ahok juga menegaskan bahwa dirinya bukan penista agama dan tak ada maksud untuk menistakan agama.
9 Mei 2017
Melansir dari Tribunnews.com, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Ahok.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, karena pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)