Perjalanan Panjang Kasus Ahok Hingga Dijatuhi Vonis!
Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
• Mengejutkan! Sandiaga Uno Mengaku Nonton Paduan Suara Pendukung Ahok di Balai Kota
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
• Ini Pesan Ahok Pada Tjahjo Kumolo Sebelum Divonis dan Dijebloskan ke Penjara
Bagaimana awal mula perjalanan kasus dugaan penodaan agama ini menjerat Ahok?
Berikut perjalanan panjang dari kasus ini yang berhasil dihimpun oleh tim TribunWow.com.
27 September 2016
Melansir dari Kompas.com, kasus ini bermula dari Ahok yang dianggap menghina ayat suci dalam Al Quran saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
• Djarot Sebut Djan Faridz dan Ketua DPRD Ikut Jadi Penjamin Ahok, Bagaimana dengan Veronica?
Ucapannya ini yang dianggap menistakan ajaran agama.
Hal ini pun diketahui dari video yang menampilkan kejadian tersebut, yang diunggah oleh Buni Yani yang kemudian viral di media sosial.
Kemudian, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
16 November 2016
Mengutip dari Tribunnews.com, Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono pada 16 November 2016.
13 Desember 2016
Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar pada Selasa, 13 Desember 2016.
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun pada saat itu sementara dipindahkan ke Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.
20 April 2017
Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntu Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan Ahok bersalah.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar pada 20 April 2017.
• Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
25 April 2017
Persidangan pada tanggal 25 April 2017 beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Ahok setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada tanggal 20 April 2017.
Dikutip dari Kompas.com kuasa hukum dan Ahok membacakan pledoi secara terpisah.
• Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.
Melalui pledoi itu, Ahok juga menegaskan bahwa dirinya bukan penista agama dan tak ada maksud untuk menistakan agama.
9 Mei 2017
Melansir dari Tribunnews.com, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Ahok.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, karena pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ahok_20170510_153531.jpg)