Breaking News:

Djarot Sebut Djan Faridz dan Ketua DPRD Ikut Jadi Penjamin Ahok, Bagaimana dengan Veronica?

Tidak hanya ketiga tokoh itu, Djarot juga menyebut jika masih banyak orang yang menjamin penangguhan penahanan Ahok.

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terbukti melakukan penodan agama, terkait dengan pernyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51.

Djarot Minta Warga Tidak Boleh Anarkis Biar Majelis Hakim yang Mempertanggungjawabkan kepada Tuhan

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara, dan memerintahkan Mantan Bupati Belitung timur itu untuk ditahan.

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, seperti dikutip dari Warta Kota.

Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama (Net)

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot

Usai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang.

Namun, Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depk pada hari Rabu (10/5/2017) dini hari.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengajukan penangguhan penahanan, agar Ahok dapat menjalankan tugas sebagai gubernur hingga Oktober 2017.

"Fokus kami mengajukan penangguhan penahanan itu untuk menjaga pelayanan masyarakat agar jangan sampai berkurang. Penangguhan penahanan berupa tahanan kota sehingga beliau tetap bisa melayani masyarakat sampai Oktober 2017," kata Djarot, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama.
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. (TRIBUNNEWS.COM/POOL/SP/Joanito De Saojoao)

Dianggap Rasis, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi

Bahkan Djarot akan menjamin Ahok tetap kooperatif ketika menjalani penangguhan penahanan bila dikabulkan.

"Kami menjamin Pak Ahok kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta tujuannya baik agar menjaga pelayanan masyarakat. Kami hormati keputusan hakim tapi kami punya hak konstitusi mengajukan banding," ujarnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Rian Ernest dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Rian Ernest dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Kompas.com)

Beredar Postingan yang Diduga Ajudan Ahok Pasca Vonis, Bikin Hati Makin Terkoyak

Bahkan Djarot bersedia menjadi penjamin untuk penangguan penahanan Ahok.

"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Djarot menangis di depan warga, Rabu (10/5/2017) insert kanan Ahok saat menjalani sidang vonis, Selasa (9/5/2017).
Djarot menangis di depan warga, Rabu (10/5/2017) insert kanan Ahok saat menjalani sidang vonis, Selasa (9/5/2017). (KOMPAS.COM/JESSI CARINA/TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO/KOLASE TRIBUNWOW.COM)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Djarot Saiful HidayatBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Djan Faridz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved