Breaking News:

Perjalanan Panjang Kasus Ahok Hingga Dijatuhi Vonis!

Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM/TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. 

16 November 2016

Mengutip dari Tribunnews.com, Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono pada 16 November 2016.

13 Desember 2016

Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar pada Selasa, 13 Desember 2016.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun pada saat itu sementara dipindahkan ke Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.

20 April 2017

Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntu Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan Ahok bersalah.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar pada 20 April 2017.

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

25 April 2017

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokKepulauan Seribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved