Perjalanan Panjang Kasus Ahok Hingga Dijatuhi Vonis!
Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
• Mengejutkan! Sandiaga Uno Mengaku Nonton Paduan Suara Pendukung Ahok di Balai Kota
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
• Ini Pesan Ahok Pada Tjahjo Kumolo Sebelum Divonis dan Dijebloskan ke Penjara
Bagaimana awal mula perjalanan kasus dugaan penodaan agama ini menjerat Ahok?
Berikut perjalanan panjang dari kasus ini yang berhasil dihimpun oleh tim TribunWow.com.
27 September 2016
Melansir dari Kompas.com, kasus ini bermula dari Ahok yang dianggap menghina ayat suci dalam Al Quran saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
• Djarot Sebut Djan Faridz dan Ketua DPRD Ikut Jadi Penjamin Ahok, Bagaimana dengan Veronica?
Ucapannya ini yang dianggap menistakan ajaran agama.
Hal ini pun diketahui dari video yang menampilkan kejadian tersebut, yang diunggah oleh Buni Yani yang kemudian viral di media sosial.
Kemudian, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.