Breaking News:

Sidang Ahok

Rentetan Cerita Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama hingga Divonis 2 Tahun Penjara

Berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM/POOL/SP/Joanito De Saojoao
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. 

Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Luna Maya Panjatkan Doa Mendalam untuk Ahok

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

3 Januari 2017 - Habib Novel jadi saksi sidang Ahok

Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi pertama yang duduk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi ini tertutup bagi awak media. Tidak ada siaran langsung televisi, berbeda dengan sidang sebelumnya.

31 Januari 2017 - Ketua MUI jadi saksi di sidang Ahok

Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menjadi saksi.

Dalam sidang tersebut ia menyatakan Ahok menganggap kitab suci Alquran digunakan sebagai alat kebohongan.

"Menurut pendapat yang kita bahas kesimpulannya bahwa terdakwa itu memposisikan Alquran itu sebagai alat melakukan kebohongan maka itu memposisikan Alquran sangat rendah dan itu berarti penghinaan," kata Maruf Amin saat itu.

20 April 2017 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok terbukti bersalah

Karena hal tersebut, JPU mengusulkan Ahok dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Foto-foto Kondisi Terkini Mengejutkan, Ahok Kayak Artis di Rutan Cipinang!

25 April 2017 - Ahok membacakan pledoi

Dalam sidang ke-20, Ahok membacakan nota pembelaan dirinya.

Dalam pledoi tersebut, Ahok menyatakan dirinya tak bersalah dan hanyalah korban fitnah.

Menurut Ahok, dirinya menjadi korban fitnah juga diakui Jaksa Penuntut Umum yang mengtakan ada peran Buni Yani dalam kasus tersebut yang mengunggah potongam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menambahkan kalimat provokatif.

9 April 2017 - Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara

Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.

Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.

"Yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Tak cuma itu, di hari yang sama, Ahok pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Lantaran hal tersebut, Ahok pun harus melepaskan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat naik jabatan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. (TribunWow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBuni YaniDwiarso Budi SantiartoKepulauan SeribuDjarot Saiful Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved