Sidang Ahok
Rentetan Cerita Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
• Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Luna Maya Panjatkan Doa Mendalam untuk Ahok

3 Januari 2017 - Habib Novel jadi saksi sidang Ahok
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi pertama yang duduk memberikan keterangan dalam persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi ini tertutup bagi awak media. Tidak ada siaran langsung televisi, berbeda dengan sidang sebelumnya.
31 Januari 2017 - Ketua MUI jadi saksi di sidang Ahok
Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menjadi saksi.
Dalam sidang tersebut ia menyatakan Ahok menganggap kitab suci Alquran digunakan sebagai alat kebohongan.
"Menurut pendapat yang kita bahas kesimpulannya bahwa terdakwa itu memposisikan Alquran itu sebagai alat melakukan kebohongan maka itu memposisikan Alquran sangat rendah dan itu berarti penghinaan," kata Maruf Amin saat itu.
20 April 2017 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok terbukti bersalah
Karena hal tersebut, JPU mengusulkan Ahok dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
• Foto-foto Kondisi Terkini Mengejutkan, Ahok Kayak Artis di Rutan Cipinang!
25 April 2017 - Ahok membacakan pledoi
Dalam sidang ke-20, Ahok membacakan nota pembelaan dirinya.
Dalam pledoi tersebut, Ahok menyatakan dirinya tak bersalah dan hanyalah korban fitnah.
Menurut Ahok, dirinya menjadi korban fitnah juga diakui Jaksa Penuntut Umum yang mengtakan ada peran Buni Yani dalam kasus tersebut yang mengunggah potongam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menambahkan kalimat provokatif.
9 April 2017 - Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara
Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.
Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Tak cuma itu, di hari yang sama, Ahok pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Lantaran hal tersebut, Ahok pun harus melepaskan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini, Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat naik jabatan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. (TribunWow.com/Dhika Intan)