Sidang Ahok
Rentetan Cerita Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
6 Oktober 2016 - Rekaman video pidato Ahok disebar
Buni Yani mengunggah video yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.
Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
• Apa Tanggapan Jokowi soal Ahok Divonis Dua Tahun Penjara?
10 Oktober 2016 - Ahok meminta maaf
Berkaitan dengan unggahan Buni Yani di media sosial, Ahok pun segera melakukan klarifikasi.
Ia berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta maaf pada umat Islam.
4 November 2016 - Unjuk rasa 411
Massa melayangkan protes terhadap ucapan Ahok.
Mereka menilai Ahok telah menghina ayat Alquran.
Pada 4 November 2016, demo kabar pun digelar oleh massa yang kontra Ahok,
Mereka menuntut Ahok untuk diperkarakan.
16 November 2016 - Ahok didakwa penista agama