Breaking News:

Sidang Ahok

Rentetan Cerita Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama hingga Divonis 2 Tahun Penjara

Berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM/POOL/SP/Joanito De Saojoao
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. 

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.

6 Oktober 2016 - Rekaman video pidato Ahok disebar

Buni Yani mengunggah video yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.

Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Apa Tanggapan Jokowi soal Ahok Divonis Dua Tahun Penjara?

10 Oktober 2016 - Ahok meminta maaf

Berkaitan dengan unggahan Buni Yani di media sosial, Ahok pun segera melakukan klarifikasi.

Ia berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta maaf pada umat Islam.

4 November 2016 - Unjuk rasa 411

Massa melayangkan protes terhadap ucapan Ahok.

Mereka menilai Ahok telah menghina ayat Alquran.

Pada 4 November 2016, demo kabar pun digelar oleh massa yang kontra Ahok,

Mereka menuntut Ahok untuk diperkarakan.

16 November 2016 - Ahok didakwa penista agama

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBuni YaniDwiarso Budi SantiartoKepulauan SeribuDjarot Saiful Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved