Sidang Ahok
Rentetan Cerita Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis bersalah atas kasus penodaan agama.
Hakim memutuskan, pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu akan menerima hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
• Ahok Dijebloskan ke Cipinang, Begini Ekspresi, Usaha, dan Doa Menyayat Hati dari Djarot untuk Ahok
Meski begitu, dalam persidangan pagi tadi, Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan banding.
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus penodaan agama yang didakwakan pada Ahok bergulir sejak lama.
Sejumlah unjuk rasa juga sudah dilakukan masyarakat yang pro serta anti-ahok.

Dihimpun TribunWow.com, berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:
• Tak Terduga! Hal Inilah yang Memberatkan Vonis Ahok
27 September 2016 - Ahok berpidato di Kepulauan Seribu
Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Dalam kunjungannya itu, Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dinilai menistakan agama.
Di hadapan para nelayan, mantan Bupati Bangka Belitung itu menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.