Sidang Ahok
Rentetan Cerita Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kasus hukum Ahok dimulai ketika dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari itu juga Bareskrim langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.
• Usaha Djarot Agar Ahok Tak Mendekam Dalam Bui, Bukan Hanya Atas Nama Sahabat Tapi Rakyat
22 November 2016 - Ahok diperiksa
Ahok menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
25 November 2016 - Berkas Ahok
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
13 Desember 2016 - Sidang perdana
Sidang perdana kasus penodaan agama dilangsungkan pada 13 Desember 2016 lalu.
Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Majelis hakim dalam sidang tersebut terdiri dari lima orang.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan padanya.
Tak sekadar membaca nota keberatan, Ahok pun sempat meneteskan air mata di momen tersebut.
"Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.