Sidang Ahok
Rentetan Cerita Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis bersalah atas kasus penodaan agama.
Hakim memutuskan, pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu akan menerima hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
• Ahok Dijebloskan ke Cipinang, Begini Ekspresi, Usaha, dan Doa Menyayat Hati dari Djarot untuk Ahok
Meski begitu, dalam persidangan pagi tadi, Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan banding.
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus penodaan agama yang didakwakan pada Ahok bergulir sejak lama.
Sejumlah unjuk rasa juga sudah dilakukan masyarakat yang pro serta anti-ahok.

Dihimpun TribunWow.com, berikut jalan panjang serta kronologi bergulirnya kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun:
• Tak Terduga! Hal Inilah yang Memberatkan Vonis Ahok
27 September 2016 - Ahok berpidato di Kepulauan Seribu
Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Dalam kunjungannya itu, Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dinilai menistakan agama.
Di hadapan para nelayan, mantan Bupati Bangka Belitung itu menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
6 Oktober 2016 - Rekaman video pidato Ahok disebar
Buni Yani mengunggah video yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.
Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
• Apa Tanggapan Jokowi soal Ahok Divonis Dua Tahun Penjara?
10 Oktober 2016 - Ahok meminta maaf
Berkaitan dengan unggahan Buni Yani di media sosial, Ahok pun segera melakukan klarifikasi.
Ia berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta maaf pada umat Islam.
4 November 2016 - Unjuk rasa 411
Massa melayangkan protes terhadap ucapan Ahok.
Mereka menilai Ahok telah menghina ayat Alquran.
Pada 4 November 2016, demo kabar pun digelar oleh massa yang kontra Ahok,
Mereka menuntut Ahok untuk diperkarakan.
16 November 2016 - Ahok didakwa penista agama
Kasus hukum Ahok dimulai ketika dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari itu juga Bareskrim langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.
• Usaha Djarot Agar Ahok Tak Mendekam Dalam Bui, Bukan Hanya Atas Nama Sahabat Tapi Rakyat
22 November 2016 - Ahok diperiksa
Ahok menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
25 November 2016 - Berkas Ahok
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
13 Desember 2016 - Sidang perdana
Sidang perdana kasus penodaan agama dilangsungkan pada 13 Desember 2016 lalu.
Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Majelis hakim dalam sidang tersebut terdiri dari lima orang.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan padanya.
Tak sekadar membaca nota keberatan, Ahok pun sempat meneteskan air mata di momen tersebut.
"Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.
• Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Luna Maya Panjatkan Doa Mendalam untuk Ahok

3 Januari 2017 - Habib Novel jadi saksi sidang Ahok
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi pertama yang duduk memberikan keterangan dalam persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi ini tertutup bagi awak media. Tidak ada siaran langsung televisi, berbeda dengan sidang sebelumnya.
31 Januari 2017 - Ketua MUI jadi saksi di sidang Ahok
Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menjadi saksi.
Dalam sidang tersebut ia menyatakan Ahok menganggap kitab suci Alquran digunakan sebagai alat kebohongan.
"Menurut pendapat yang kita bahas kesimpulannya bahwa terdakwa itu memposisikan Alquran itu sebagai alat melakukan kebohongan maka itu memposisikan Alquran sangat rendah dan itu berarti penghinaan," kata Maruf Amin saat itu.
20 April 2017 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok terbukti bersalah
Karena hal tersebut, JPU mengusulkan Ahok dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
• Foto-foto Kondisi Terkini Mengejutkan, Ahok Kayak Artis di Rutan Cipinang!
25 April 2017 - Ahok membacakan pledoi
Dalam sidang ke-20, Ahok membacakan nota pembelaan dirinya.
Dalam pledoi tersebut, Ahok menyatakan dirinya tak bersalah dan hanyalah korban fitnah.
Menurut Ahok, dirinya menjadi korban fitnah juga diakui Jaksa Penuntut Umum yang mengtakan ada peran Buni Yani dalam kasus tersebut yang mengunggah potongam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menambahkan kalimat provokatif.
9 April 2017 - Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara
Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.
Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Tak cuma itu, di hari yang sama, Ahok pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Lantaran hal tersebut, Ahok pun harus melepaskan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini, Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat naik jabatan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. (TribunWow.com/Dhika Intan)