Breaking News:

Pegawai TU Dipolisikan Atasannya Pakai UU ITE, Alasannya Bikin Geregetan!

Tujuan utama petisi tersebut adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Mataram, NTB agar memberikan penangguhan penahanan pada Nuril.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Change.org
Seorang pegawai tata usaha di SMA Mataram, NTB bernama Nuril dipenjarakan oleh atasannya. Hal tersebut bermula dari ponselnya yang diretas menyebarkan percakapan skandal perselingkuhan kepala SMA tempatnya bekerja. 

Menurut Yusniar, massa dikomandoi seorang anggota DPRD Jeneponto.

"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang yang mengaku anggota dewan tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada KompasTV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016).

Artis Ini Usianya 51 Tahun Tapi Penampilannya Bikin ABG Minder, No 4 Kayak Anak Kuliah

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, insiden tersebut akhirnya ditangani oleh petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi.

Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.

Sementara itu, unggahan 'no mention' Yusniar di laman Facebook tersebut diketahui seorang netizen.

Terungkap! Begini Kejelasan Soal Rumor Agus Yudhoyono Bakal Nyalon Gubernur Jatim

Oknum tersebut pun meng-capture unggahan ini hingga satu diantara anggota dewan mengetahuinya.

Anggota DPRD Jeneponto yang bernama Sudirman Sijaya itu melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2/2017).
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2/2017). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Kontroversi pun muncul berkaitan dengan tuntutan ini.

Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny BU, saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016) mengatakan, kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"

Postingan Foto AHY dan Ibas Panen Request Netizen, Begini Respon Ani Yudhoyono

Akhirnya, pada sidang putusan kasus tersebut yang digelar pada Selasa (11/4/2017) lalu.

Berdasarkan pantauan Tribun Timur, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dan dipimpin oleh Kasianus sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Kasianus pun memutuskan vonis bebas bagi Yusniar.

Postingan Foto AHY dan Ibas Panen Request Netizen, Begini Respon Ani Yudhoyono

"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, status Facebook yang ditulis Yusniar tidak menyebutkan nama siapa pun.

Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.

Hey, Jangan Nyinyir Melulu! Inilah Bukti Kesederhanaan Ayu Ting Ting yang Bikin Melongo

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya."

"Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nusa Tenggara BaratTribunWow.comKompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved