Pegawai TU Dipolisikan Atasannya Pakai UU ITE, Alasannya Bikin Geregetan!
Tujuan utama petisi tersebut adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Mataram, NTB agar memberikan penangguhan penahanan pada Nuril.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Menurut Yusniar, massa dikomandoi seorang anggota DPRD Jeneponto.
"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang yang mengaku anggota dewan tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada KompasTV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016).
• Artis Ini Usianya 51 Tahun Tapi Penampilannya Bikin ABG Minder, No 4 Kayak Anak Kuliah
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, insiden tersebut akhirnya ditangani oleh petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi.
Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.
Sementara itu, unggahan 'no mention' Yusniar di laman Facebook tersebut diketahui seorang netizen.
• Terungkap! Begini Kejelasan Soal Rumor Agus Yudhoyono Bakal Nyalon Gubernur Jatim
Oknum tersebut pun meng-capture unggahan ini hingga satu diantara anggota dewan mengetahuinya.
Anggota DPRD Jeneponto yang bernama Sudirman Sijaya itu melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kontroversi pun muncul berkaitan dengan tuntutan ini.
Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny BU, saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016) mengatakan, kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"
• Postingan Foto AHY dan Ibas Panen Request Netizen, Begini Respon Ani Yudhoyono
Akhirnya, pada sidang putusan kasus tersebut yang digelar pada Selasa (11/4/2017) lalu.
Berdasarkan pantauan Tribun Timur, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dan dipimpin oleh Kasianus sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Kasianus pun memutuskan vonis bebas bagi Yusniar.
• Postingan Foto AHY dan Ibas Panen Request Netizen, Begini Respon Ani Yudhoyono
"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, status Facebook yang ditulis Yusniar tidak menyebutkan nama siapa pun.
Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.
• Hey, Jangan Nyinyir Melulu! Inilah Bukti Kesederhanaan Ayu Ting Ting yang Bikin Melongo
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya."
"Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)