Breaking News:

Pegawai TU Dipolisikan Atasannya Pakai UU ITE, Alasannya Bikin Geregetan!

Tujuan utama petisi tersebut adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Mataram, NTB agar memberikan penangguhan penahanan pada Nuril.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Change.org
Seorang pegawai tata usaha di SMA Mataram, NTB bernama Nuril dipenjarakan oleh atasannya. Hal tersebut bermula dari ponselnya yang diretas menyebarkan percakapan skandal perselingkuhan kepala SMA tempatnya bekerja. 

Sebagai akibat dari Nuril mendekam di penjara, keluarganya saat ini mengalami kesulitan dalam beberapa hal.

Satu diantaranya adalah dalam hal ekonomi.

Pasalnya, suami Nuril yang sebelumnya bekerja di Pulau Gili Air terpaksa harus berhenti bekerja.

Sang suami menggantikan peran Nuril untuk mengurus ketiga anak mereka yang masih kecil.

Kisah Pilot Tertidur saat Menerbangkan Pesawat hingga Penerbangan Hantu

Hingga saat ini, suami Nuril masih kesulitan menemukan pekerjaan yang baru.

Di sisi lain, kasus yang menimpa Nuril ini pun menuai perhatian dari masyarakat.

Dua komunitas yang mengusung kebebasan berpendapat yakni Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) menuliskan petisi untuk menggaet dukungan dari masyarakat.

Tujuan utama petisi tersebut adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Mataram, NTB agar memberikan penangguhan penahanan pada Nuril.

Kalah, Jose Mourinho Malah Nyengir! Aku Senang untuk Fans Arsenal

Tak cuma itu, dua lembaga ini juga mendesak Kementerian Informasi (Kominfo) untuk merevisi UU ITE yang berlaku saat ini.

Pasalnya, hingga saat ini undang-undang tersebut sering kali dipelintir untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Lewat laman Change.org, komunitas ini menggaet dukungan dari masyarakat di jejaring online.

Berikut isi desakan yang diajukan SAFEnet dan PAKU ITE.

Tak Banyak yang Tahu, Kini Putri Michael Jackson Semakin Rupawan dengan Profesi Ini

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nusa Tenggara BaratTribunWow.comKompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved