Pegawai TU Dipolisikan Atasannya Pakai UU ITE, Alasannya Bikin Geregetan!
Tujuan utama petisi tersebut adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Mataram, NTB agar memberikan penangguhan penahanan pada Nuril.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Kisah seorang ibu yang diperkarakan lantaran perilakunya di media sosial kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang perempuan bernama Nuril asal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Nuril merupakan pegawai tata usaha di salah satu SMA di Mataram.
• Dituduh Anti-Pancasila, Hizbut Tahrir Indonesia Akan Dibubarkan, Begini Tanggapan Jubirnya
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunwow.com, awal mula kasus Nuril berasal dari peristiwa peretasan ponselnya.
Dalam handphone tersebut, terdapat rekaman percakapan asusila atasan Nuril berinisial M, yang tak lain adalah kepala SMA tersebut, dengan wanita selain istrinya.
Rekaman percakapan tersebut disalin oleh orang lain yang meminjam ponsel Nuril.
Tak pelak, rekaman percakapan asusila kepala sekolah itu pun tersebar.
• Viral! Video Pengakuan Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Sungguh Mengejutkan!
Dampaknya, kepala SMA tersebut dicopot dari jabatannya.
Akibat kejadian mutasi yang dialami kepala sekolah itu, Nuril pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Nuril dilaporkan memakai pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Teknologi Elektronik.
Terhitung sejak 24 Maret 2017 hingga saat ini, Nuril mendekam di balik jeruji besi akibat kriminalisasi terhadapnya itu.
Nuril pun diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar apabila terbukti bersalah.
• 8 Tahun Setelah Kematian Michael Jackson, Michael Jacobshagen Ungkap Catatan Tangan King of Pop