Pegawai TU Dipolisikan Atasannya Pakai UU ITE, Alasannya Bikin Geregetan!
Tujuan utama petisi tersebut adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Mataram, NTB agar memberikan penangguhan penahanan pada Nuril.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
SAFEnet dan Paguyuban Korban UU ITE mengecam keras kriminalisasi dan ketidakadilan yang terjadi atas ibu Nuril dan kami mendesak:
1. Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk mengabulkan penangguhan tahanan kepada Ibu Nuril atas dasar kemanusiaan dan jaminan akan mematuhi hukum, mengadili dengan bijak dan memberikan kebebasan bagi Ibu Nuril yang jelas-jelas merupakan korban dan bukan merupakan pelaku kejahatan dalam kasus yang dihadapinya.
2. Komnas Perempuan dan jaringan aktivis perempuan untuk memberikan perhatian dan advokasi pada kasus ibu Nuril ini yang di dalamnya nyata jelas terjadi kekerasan berbasis gender (gender-based violence) berupa pemaksaan kehendak atasn ke bawahan, pengkriminalisasian atas diri Ibu Nuril.
3. Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengawasi secara ketat aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE yang kerap kali mengesampingkan asas keadilan dan aturan hukum yang berlaku.
4. Menkominfo dan Komisi I DPR RI untuk sekali lagi merevisi UU ITE dan mencabut pasal-pasal karet yang meresahkan dan telah begitu sering dipelintir oleh banyak pihak untuk kepentingan yang melanggar hukum daripada memenuhi asas keadilan yang bisa melindungi pengguna internet di Indonesia.
• Ucapkan Syukur Atas Kemenangan Persib, Essien Berbaju Koko dan Kenakan Peci Alhamdulillah Ya
Sementara itu, untuk memberikan dukungan terhadap penangguhan penahanan Nuril, masyarakat dapat turut menandatangi petisi Klik Disini
Sebelum Nuril, kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE pernah menyeret nama lain.
Wanita-wanita seperti Prita Mulyasari, Ira Simatupang, Wisni Yetti, Yusniar dan masih banyak lainnya pernah terjerat kasus yang mirip.
• Tak Terduga! Pria Biasa Ini Jadi Tamu Istimewa Prabowo, Inilah Sosoknya!
Yusniar (27), warga Makassar, Sulawesi Selatan terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran status Facebook yang ia unggah.
"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.
Dalam tulisannya di jejaring sosial tersebut pada 14 Maret 2016, Yusniar menjelaskan kekesalannya atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret 2016.
• Salut! Video-video Ini Bukti Jessica Iskandar Single Parent Hebat
Ia mengisahkan ada sekitar 100 orang menyambangi rumah orangtuanya di Jalan Alauddin, Makassar.