Pegawai TU Dipolisikan Atasannya Pakai UU ITE, Alasannya Bikin Geregetan!
Tujuan utama petisi tersebut adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Mataram, NTB agar memberikan penangguhan penahanan pada Nuril.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Kisah seorang ibu yang diperkarakan lantaran perilakunya di media sosial kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang perempuan bernama Nuril asal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Nuril merupakan pegawai tata usaha di salah satu SMA di Mataram.
• Dituduh Anti-Pancasila, Hizbut Tahrir Indonesia Akan Dibubarkan, Begini Tanggapan Jubirnya
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunwow.com, awal mula kasus Nuril berasal dari peristiwa peretasan ponselnya.
Dalam handphone tersebut, terdapat rekaman percakapan asusila atasan Nuril berinisial M, yang tak lain adalah kepala SMA tersebut, dengan wanita selain istrinya.
Rekaman percakapan tersebut disalin oleh orang lain yang meminjam ponsel Nuril.
Tak pelak, rekaman percakapan asusila kepala sekolah itu pun tersebar.
• Viral! Video Pengakuan Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Sungguh Mengejutkan!
Dampaknya, kepala SMA tersebut dicopot dari jabatannya.
Akibat kejadian mutasi yang dialami kepala sekolah itu, Nuril pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Nuril dilaporkan memakai pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Teknologi Elektronik.
Terhitung sejak 24 Maret 2017 hingga saat ini, Nuril mendekam di balik jeruji besi akibat kriminalisasi terhadapnya itu.
Nuril pun diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar apabila terbukti bersalah.
• 8 Tahun Setelah Kematian Michael Jackson, Michael Jacobshagen Ungkap Catatan Tangan King of Pop
Sebagai akibat dari Nuril mendekam di penjara, keluarganya saat ini mengalami kesulitan dalam beberapa hal.
Satu diantaranya adalah dalam hal ekonomi.
Pasalnya, suami Nuril yang sebelumnya bekerja di Pulau Gili Air terpaksa harus berhenti bekerja.
Sang suami menggantikan peran Nuril untuk mengurus ketiga anak mereka yang masih kecil.
• Kisah Pilot Tertidur saat Menerbangkan Pesawat hingga Penerbangan Hantu
Hingga saat ini, suami Nuril masih kesulitan menemukan pekerjaan yang baru.
Di sisi lain, kasus yang menimpa Nuril ini pun menuai perhatian dari masyarakat.
Dua komunitas yang mengusung kebebasan berpendapat yakni Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) menuliskan petisi untuk menggaet dukungan dari masyarakat.
Tujuan utama petisi tersebut adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Mataram, NTB agar memberikan penangguhan penahanan pada Nuril.
• Kalah, Jose Mourinho Malah Nyengir! Aku Senang untuk Fans Arsenal
Tak cuma itu, dua lembaga ini juga mendesak Kementerian Informasi (Kominfo) untuk merevisi UU ITE yang berlaku saat ini.
Pasalnya, hingga saat ini undang-undang tersebut sering kali dipelintir untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Lewat laman Change.org, komunitas ini menggaet dukungan dari masyarakat di jejaring online.
Berikut isi desakan yang diajukan SAFEnet dan PAKU ITE.
• Tak Banyak yang Tahu, Kini Putri Michael Jackson Semakin Rupawan dengan Profesi Ini
SAFEnet dan Paguyuban Korban UU ITE mengecam keras kriminalisasi dan ketidakadilan yang terjadi atas ibu Nuril dan kami mendesak:
1. Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk mengabulkan penangguhan tahanan kepada Ibu Nuril atas dasar kemanusiaan dan jaminan akan mematuhi hukum, mengadili dengan bijak dan memberikan kebebasan bagi Ibu Nuril yang jelas-jelas merupakan korban dan bukan merupakan pelaku kejahatan dalam kasus yang dihadapinya.
2. Komnas Perempuan dan jaringan aktivis perempuan untuk memberikan perhatian dan advokasi pada kasus ibu Nuril ini yang di dalamnya nyata jelas terjadi kekerasan berbasis gender (gender-based violence) berupa pemaksaan kehendak atasn ke bawahan, pengkriminalisasian atas diri Ibu Nuril.
3. Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengawasi secara ketat aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE yang kerap kali mengesampingkan asas keadilan dan aturan hukum yang berlaku.
4. Menkominfo dan Komisi I DPR RI untuk sekali lagi merevisi UU ITE dan mencabut pasal-pasal karet yang meresahkan dan telah begitu sering dipelintir oleh banyak pihak untuk kepentingan yang melanggar hukum daripada memenuhi asas keadilan yang bisa melindungi pengguna internet di Indonesia.
• Ucapkan Syukur Atas Kemenangan Persib, Essien Berbaju Koko dan Kenakan Peci Alhamdulillah Ya
Sementara itu, untuk memberikan dukungan terhadap penangguhan penahanan Nuril, masyarakat dapat turut menandatangi petisi Klik Disini
Sebelum Nuril, kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE pernah menyeret nama lain.
Wanita-wanita seperti Prita Mulyasari, Ira Simatupang, Wisni Yetti, Yusniar dan masih banyak lainnya pernah terjerat kasus yang mirip.
• Tak Terduga! Pria Biasa Ini Jadi Tamu Istimewa Prabowo, Inilah Sosoknya!
Yusniar (27), warga Makassar, Sulawesi Selatan terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran status Facebook yang ia unggah.
"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.
Dalam tulisannya di jejaring sosial tersebut pada 14 Maret 2016, Yusniar menjelaskan kekesalannya atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret 2016.
• Salut! Video-video Ini Bukti Jessica Iskandar Single Parent Hebat
Ia mengisahkan ada sekitar 100 orang menyambangi rumah orangtuanya di Jalan Alauddin, Makassar.
Menurut Yusniar, massa dikomandoi seorang anggota DPRD Jeneponto.
"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang yang mengaku anggota dewan tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada KompasTV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016).
• Artis Ini Usianya 51 Tahun Tapi Penampilannya Bikin ABG Minder, No 4 Kayak Anak Kuliah
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, insiden tersebut akhirnya ditangani oleh petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi.
Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.
Sementara itu, unggahan 'no mention' Yusniar di laman Facebook tersebut diketahui seorang netizen.
• Terungkap! Begini Kejelasan Soal Rumor Agus Yudhoyono Bakal Nyalon Gubernur Jatim
Oknum tersebut pun meng-capture unggahan ini hingga satu diantara anggota dewan mengetahuinya.
Anggota DPRD Jeneponto yang bernama Sudirman Sijaya itu melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kontroversi pun muncul berkaitan dengan tuntutan ini.
Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny BU, saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016) mengatakan, kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"
• Postingan Foto AHY dan Ibas Panen Request Netizen, Begini Respon Ani Yudhoyono
Akhirnya, pada sidang putusan kasus tersebut yang digelar pada Selasa (11/4/2017) lalu.
Berdasarkan pantauan Tribun Timur, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dan dipimpin oleh Kasianus sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Kasianus pun memutuskan vonis bebas bagi Yusniar.
• Postingan Foto AHY dan Ibas Panen Request Netizen, Begini Respon Ani Yudhoyono
"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, status Facebook yang ditulis Yusniar tidak menyebutkan nama siapa pun.
Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.
• Hey, Jangan Nyinyir Melulu! Inilah Bukti Kesederhanaan Ayu Ting Ting yang Bikin Melongo
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya."
"Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)