Sempat Tak Ada Jawaban Polisi, Begini Tanggapan BNN Soal Rehabilitasi Iwa K
Begini kelanjutannya, setelah kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu dan Isaac Sanger telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Tinwarotul Fatonah
Jawaban mengambang Polresta saat Kuasa Hukum minta Iwa K direhabilitasi
Status Rapper Indonesia Iwa Kusuma atau Iwa K telah resmi sebagai tersangka pada Senin (1/5/2017) kemarin.
Hal ini ditetapkan setelah hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan gelar perkara jam 10.00 WIB.
"Setelah melakukan pemeriksaan hasil puslabfor telah keluar dan dinyatakan itu positif ganja," ungkap Kompol Martua Silitonga, seperti dikutip oleh Grid.ID.
Iwa K Resmi Jadi Tersangka Tapi Hukuman Baginya Belum Ditentukan, Kenapa?
Oleh karena itu, kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, mengajukan permohonan rehabilitasi setelah hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) keluar.
Pihak Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta sendiri telah menerima surat pengajuan tersebut.
Semakin Mewabah! Tak Hanya Iwa K, Aktor Indonesia Ini Juga Pernah Jadi Pecandu Ganja
Namun, menurut Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Arief Rahman menjelaskan bahwa mereka belum bisa menentukan kebijakan tersebut.
"Pengajuan rehab ini tentunya yang menentukan dari assesment terpadu," ujar Arief kepada para pewarta termasuk Warta Kota, di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta, Senin (1/5/2017), seperti dikutip oleh Tribunnews.
Tim terpadu BNN akan langsung mengecek untuk dapat memutuskan apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.
Namun, memang pengajuan ini bisa dilakukan sesuai ketentuan yang diatur oleh undang-undang.
Sebelumnya, Iwa K ditangkap bersama rekannya R di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada hari Sabtu (29/4/2017) pukul 05.00 WIB.
Ia dibekuk di Terminal 1A Bandara Soetta karena membawa tiga linting rokok yang mengadung THC (Tetra Hydro Cannabinol) atau ganja.

• Gara-gara Pintu Canggih Ini, Rapper Iwa K Ketahuan Bawa Lintingan Ganja