Sempat Tak Ada Jawaban Polisi, Begini Tanggapan BNN Soal Rehabilitasi Iwa K
Begini kelanjutannya, setelah kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu dan Isaac Sanger telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Untuk melanjutkan proses hukum, Rapper Indonesia Iwa Kusuma atau Iwa K kini menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Iwa menjalani pemeriksaan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) hari Rabu (3/5/2017) pagi.
Pemeriksaan ini melibatkan tim penyidik terkait surat permohonan rehabilitasi.
"Untuk itu, untuk assesment hukum kita besok akan libatkan tim penyidik dari BNN, tim penyidik dari Polres Bandara Soekarno Hatta, tim penyidik dari Bareskim Polri, dan dari Kejaksaan hukum, itu yang akan kita lakukan besok pagi sampai sore," kata Sutarso, Ketua Tim Asesmen Terpadu, di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2017), seperti dikutip oleh Tribunnews.com.

• Benarkah Y dalam Kasus Iwa K Itu Young Lex? Ini Fakta Sesungguhnya!
Hingga saat ini, pelantun lagu 'Bebas' tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan medis dan pemeriksaan hukum.
Untuk hasilnya, Tim Asesmen Terpadu akan mengumumkan hari Rabu siang ini.
Iwa menjalani pemeriksaan psikologi, fisik, dan kesehatan.
"Hasil asesmennya oleh Tim Asesmen Terpadu BNN ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik. Penyidiklah yang akan memutuskan apakah tes KIK nanti akan dimasukkan ke lembaga rehab sementara proses hukumnya tetap berjalan," ungkap Kahumas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, Selasa (2/5/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu dan Isaac Sanger telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
• Sebelum Diringkus Bawa Ganja, Iwa K Pamit Pergi ke Tempat Ini Pada Istrinya
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Arief Rahman menjelaskan bahwa mereka belum bisa menentukan kebijakan tersebut.
"Pengajuan rehab ini tentunya yang menentukan dari assesment terpadu," ujar Arief kepada para pewarta termasuk Warta Kota, di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta, Senin (1/5/2017), seperti dikutip oleh Tribunnews.
Permohonan untuk rehabilitasi diajukan oleh Isaac dan Chris karena narkoba yang dimiliki oleh kliennya tidak sampai 5 (lima) gram.
“Barangnya itu hiposema ya, artinya di bawah lima gram.” ujarnya, seperti dikutip oleh Grid.id.
