Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Fakta-fakta di Balik Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok
Berikut fakta-fakta terkait sidang pembacaan tuntutan untuk Ahok, dari sikap iklas Ahok hingga tuntutan jaksa.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
• Sidang Ke-20 Ahok Digelar, Kuasa Hukum Malah Ramai-Ramai Tantang Jaksa Penuntut Umum
2. Sidang sempat ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok semestinya digelar Selasa (11/4/2017) lalu.
Sayangnya, di waktu tersebut JPU menyatakan belum selesai menyiapkan materi tuntutan.
Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang tersebut pada hari Kamis (20/4/2017).
3. Pengamanan polisi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam pernyataannya mengatakan, personel Polri siap mengamankan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok.
Lebih lanjut, personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut berasal dari luar pasukan pengaman pilkada DKI.
"Kita akan lakukan pengamanan juga di sidang yang ada di Ragunan dengan agendanya nanti adalah tuntutan," ujar Tito saat menjelaskan antisipasi pengamanan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Lapangan STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) siang.
• Kronologi dan Fakta Terkait Ricuh di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Gunakan Hak Pilihnya
4. Habib Rizieq Shihab dan anggota KPI kawal sidang
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) meminta pendukungnya untuk mengawal sidang tuntutan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Yang menetap Jakarta belum datang jadwal pulang, bisa bergabung untuk sidang penista agama mendengarkan rencana tuntutan," seru Habib Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

Rizieq dan pendukungnya pun meminta pada jaksa agar mengajukan tuntutan lima tahun penjara atas Ahok.
"Kita minta tuntutan jaksa penuntut umum lima tahun penjara tanpa kurang satu Hari pun," tegas Rizieq.