Breaking News:

Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Fakta-fakta di Balik Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok

Berikut fakta-fakta terkait sidang pembacaan tuntutan untuk Ahok, dari sikap iklas Ahok hingga tuntutan jaksa.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Sidang kasus penodaan agama di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). 

Sidang Ke-20 Ahok Digelar, Kuasa Hukum Malah Ramai-Ramai Tantang Jaksa Penuntut Umum

2. Sidang sempat ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok semestinya digelar Selasa (11/4/2017) lalu.

Sayangnya, di waktu tersebut JPU menyatakan belum selesai menyiapkan materi tuntutan.

Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang tersebut pada hari Kamis (20/4/2017).

3. Pengamanan polisi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam pernyataannya mengatakan, personel Polri siap mengamankan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok.

Lebih lanjut, personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut berasal dari luar pasukan pengaman pilkada DKI.

"Kita akan lakukan pengamanan juga di sidang yang ada di Ragunan dengan agendanya nanti adalah tuntutan," ujar Tito saat menjelaskan antisipasi pengamanan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Lapangan STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) siang.

Kronologi dan Fakta Terkait Ricuh di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Gunakan Hak Pilihnya

4. Habib Rizieq Shihab dan anggota KPI kawal sidang

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) meminta pendukungnya untuk mengawal sidang tuntutan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Yang menetap Jakarta belum datang jadwal pulang, bisa bergabung untuk sidang penista agama mendengarkan rencana tuntutan," seru Habib Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq (tengah) mengacungkan jempol kepada awak media saat menuju Mesjid Al-Aman untuk melaksanakan salat duhur di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq (tengah) mengacungkan jempol kepada awak media saat menuju Mesjid Al-Aman untuk melaksanakan salat duhur di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Rizieq dan pendukungnya pun meminta pada jaksa agar mengajukan tuntutan lima tahun penjara atas Ahok.

"Kita minta tuntutan jaksa penuntut umum lima tahun penjara tanpa kurang satu Hari pun," tegas Rizieq.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Gubernur DKI JakartaKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved