Sidang Ke-20 Ahok Digelar, Kuasa Hukum Malah Ramai-Ramai Tantang Jaksa Penuntut Umum
Sidang ke-20 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama digelar pada Kamis (20/4/2017).
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Sidang ke-20 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama digelar pada Kamis (20/4/2017).
Adapun agenda dari sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Ahok mengatakan bahwa timnya telah menyiapkan materi pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus ini.
Inilah Orang-Orang yang Janji Potong Bagian Tubuh Jika Ahok-Djarot atau Anies-Sandi Menang Pilgub
Sebelum sidang dimulai, salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sempat menantang jaksa penuntut umum untuk menuntut Ahok bebas.
"Yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian enggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia tuntut bebas?" katanya.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan ahok tidak memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan, yakni Pasal 156 dan 156a KUHP.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Teguh Samudra juga mengungkapkan hal senada.
Penerawangan Level Dewa Bisa Saja Meleset, Ini 3 Prediksi Mbah Mijan yang Berujung Permintaan Maaf
Bahkan, ia mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa teori-teori hukum untuk memperkuat argumentasi kuasa hukum.
Ia juga mengatakan bahwa Ahok tidak pernah dengan sengaja melakukan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan masyarakat.
"Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia. Kami akan argumentasi yuridis materiel dalam pleidoi yang akan datang," ujar Teguh. (Kompas.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)