Breaking News:

Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Fakta-fakta di Balik Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok

Berikut fakta-fakta terkait sidang pembacaan tuntutan untuk Ahok, dari sikap iklas Ahok hingga tuntutan jaksa.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Sidang kasus penodaan agama di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Pada Kamis (20/4/2017) hari ini, petahana Gubernur DKI Jakarta itu mendengarkan tuntutan jaksa.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Auditoriun Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta terkait sidang pembacaan tuntutan untuk Ahok.

1. Ahok mengaku ikhlas

Rabu (19/4/2017) kemarin, Ahok baru saja bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hasilnya, pria keturunan tionghoa ini harus menerima kekalahan dari Anies Baswedan.

Dalam konferensi pers di kantor DPP Partai NasDem kemarin, Ahok pun sempat menyinggung soal persidangan yang akan dihadapinya.

Ahok Tak Sedih Kalah di Pilgub Jakarta Lantaran Gaji Rp 250 Juta Sudah Menunggu?

Ahok mengaku ikhlas atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini kan takdir, hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalanin dengan sabar, dengan ikhlas apapun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Ahok di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017) malam sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Ahok pun mengaku siap jika ditanyakan bersalah oleh Jaksa.

Hal ini disampaikan oleh Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Apabila Ahok dituntut bersalah, ia memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi waktu selanjutnya," kata Humphrey saat dikonfirmasi wartawan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Gubernur DKI JakartaKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved