Breaking News:

Pengunggah Status "No Mention" Divonis Bebas, Ini yang Dilakukannya Pertama Kali! Bikin Terharu!

Yusniar (27), warga Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu mengebohkan pemberitaan.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, melalui status Facebook, dituntut lima bulan penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (08/02/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Yusniar (27), warga Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu mengebohkan pemberitaan.

Bagaimana tidak, ibu rumah tangga tersebut terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran status Facebook yang ia unggah.

"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.

Dalam tulisannya di jejaring sosial tersebut pada 14 Maret 2016, Yusniar menjelaskan kekesalannya atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret 2016.

Terkait Penyerangan terhadap Novel Baswedan, Dugaan Wakil Presiden Jusuf Kalla Tak Terduga!

Ia mengisahkan ada sekitar 100 orang menyambangi rumah orangtuanya di Jalan Alauddin, Makassar.

Menurut Yusniar, massa dikomandoi seorang anggota DPRD Jeneponto.

"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang yang mengaku anggota dewan tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada KompasTV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016).

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, insiden tersebut akhirnya ditangani oleh petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi.

Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.

Mengerikan! Dua Pria Gay Dihukum Cambuk 100 kali di Aceh!

Sementara itu, unggahan 'no mention' Yusniar di laman Facebook tersebut diketahui seorang netizen.

Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2/2017).
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2/2017). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Oknum tersebut pun meng-capture unggahan ini hingga salah satu anggota dewan mengetahuinya.

Anggota DPRD Jeneponto yang bernama Sudirman Sijaya itu melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Deretan Teror hingga Hal Buruk yang Pernah Dialami Novel Baswedan Saat Tangani Kasus Korupsi

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MakassarSulawesi SelatanFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved