Breaking News:

Pengunggah Status "No Mention" Divonis Bebas, Ini yang Dilakukannya Pertama Kali! Bikin Terharu!

Yusniar (27), warga Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu mengebohkan pemberitaan.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, melalui status Facebook, dituntut lima bulan penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (08/02/2017). 

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2/2017) lalu, jaksa penuntut umum menuntut Yusniar untuk ditahan selama lima bulan.

"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Neng Marlinawati, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, kontroversi pun muncul berkaitan dengan tuntutan ini.

Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny BU, saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016) lalu, mengatakan, kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"

Kondisi Novel Baswedan Usai Disiram Air Keras, Mata dan Dahi Lebam hingga Wajah Dibungkus Perban

Peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju pun menyatakan hal yang sama berkaitan dengan kasus ini.

"Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik)," katanya.

Setelah melalui drama panjang, nasib Yusniar akhirnya mendapat kejelasan.

Pada Selasa (11/4/2017) ini kembali dilangsungkan sidang putusan untuk kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribun Timur, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dan dipimpin oleh Kasianus sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Bandung Lawyers Club Terkait Serangan Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras Bentuk Perbuatan Barbar!

Kasianus pun memutuskan vonis bebas bagi Yusniar.

"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, status Facebook yang ditulis Yusniar tidak menyebutkan nama siapa pun.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MakassarSulawesi SelatanFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved