Breaking News:

Pengunggah Status "No Mention" Divonis Bebas, Ini yang Dilakukannya Pertama Kali! Bikin Terharu!

Yusniar (27), warga Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu mengebohkan pemberitaan.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, melalui status Facebook, dituntut lima bulan penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (08/02/2017). 

Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya."

"Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya.

Mendengar putusan bebas dari hakim, Yusniar pun langsung sujud syukur di ruang persidangan.

Yusniar bersujud syukur dan memanjatkan doa setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017)
Yusniar bersujud syukur dan memanjatkan doa setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017) (KOMPAS.com/Hendra Cipto)

Ia pun meneteskan air mata haru.

Sementara keluarga yang hadir dalam persidangan pun tampak bertepuk tangan atas keputusan hakim. (Tribun Timur/Kompas.com/Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MakassarSulawesi SelatanFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved