Pengunggah Status "No Mention" Divonis Bebas, Ini yang Dilakukannya Pertama Kali! Bikin Terharu!
Yusniar (27), warga Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu mengebohkan pemberitaan.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Yusniar (27), warga Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu mengebohkan pemberitaan.
Bagaimana tidak, ibu rumah tangga tersebut terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran status Facebook yang ia unggah.
"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.
Dalam tulisannya di jejaring sosial tersebut pada 14 Maret 2016, Yusniar menjelaskan kekesalannya atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret 2016.
• Terkait Penyerangan terhadap Novel Baswedan, Dugaan Wakil Presiden Jusuf Kalla Tak Terduga!
Ia mengisahkan ada sekitar 100 orang menyambangi rumah orangtuanya di Jalan Alauddin, Makassar.
Menurut Yusniar, massa dikomandoi seorang anggota DPRD Jeneponto.
"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang yang mengaku anggota dewan tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada KompasTV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016).
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, insiden tersebut akhirnya ditangani oleh petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi.
Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.
• Mengerikan! Dua Pria Gay Dihukum Cambuk 100 kali di Aceh!
Sementara itu, unggahan 'no mention' Yusniar di laman Facebook tersebut diketahui seorang netizen.

Oknum tersebut pun meng-capture unggahan ini hingga salah satu anggota dewan mengetahuinya.
Anggota DPRD Jeneponto yang bernama Sudirman Sijaya itu melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
• Deretan Teror hingga Hal Buruk yang Pernah Dialami Novel Baswedan Saat Tangani Kasus Korupsi
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2/2017) lalu, jaksa penuntut umum menuntut Yusniar untuk ditahan selama lima bulan.
"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Neng Marlinawati, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, kontroversi pun muncul berkaitan dengan tuntutan ini.
Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny BU, saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016) lalu, mengatakan, kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"
• Kondisi Novel Baswedan Usai Disiram Air Keras, Mata dan Dahi Lebam hingga Wajah Dibungkus Perban
Peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju pun menyatakan hal yang sama berkaitan dengan kasus ini.
"Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik)," katanya.
Setelah melalui drama panjang, nasib Yusniar akhirnya mendapat kejelasan.
Pada Selasa (11/4/2017) ini kembali dilangsungkan sidang putusan untuk kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribun Timur, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dan dipimpin oleh Kasianus sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
• Bandung Lawyers Club Terkait Serangan Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras Bentuk Perbuatan Barbar!
Kasianus pun memutuskan vonis bebas bagi Yusniar.
"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, status Facebook yang ditulis Yusniar tidak menyebutkan nama siapa pun.
Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya."
"Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya.
Mendengar putusan bebas dari hakim, Yusniar pun langsung sujud syukur di ruang persidangan.

Ia pun meneteskan air mata haru.
Sementara keluarga yang hadir dalam persidangan pun tampak bertepuk tangan atas keputusan hakim. (Tribun Timur/Kompas.com/Tribunwow.com/Dhika Intan)