Breaking News:

Mengerikan! Dua Pria Gay Dihukum Cambuk 100 kali di Aceh!

Untuk pertama kalinya, dua pria di Aceh harus berhadapan dengan hukum syariah di Aceh karena kasus homoseksual.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
SERAMBI INDONESIA / M ANSHAR
Eksekutor hendak melakukan pencambukan terhadap terpidana maisir atau judi di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). 

TRIBUNWOW.COM - Untuk pertama kalinya, dua pria di Aceh harus berhadapan dengan hukum syariah di Aceh karena kasus homoseksual.

Dilansir dari NBCNews, dua pria tersebut ditangkap dan harus menghadapi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Kedua pria tersebut berusia masing-masing 20 tahun dan 24 tahun.

Mereka tertangkap pada 28 Maret 2017 lalu oleh orang tak dikenal yang secara tiba-tiba menggrebek mereka.

Kepala investigasi dengan polisi Aceh mengatakan bahwa kasus yang menimpa kedua pria tersebut telah dikirim ke Pengadilan Syariah Aceh.

Perbuatan yang dilakukan oleh kedua pria ini melibatkan sodomi sehingga harus diganjar dengan 100 kali cambukan.

Kondisi Novel Baswedan Usai Disiram Air Keras, Mata dan Dahi Lebam hingga Wajah Dibungkus Perban

Menanggapi kasus ini, sebuah organisasi hak asasi, Human Right Watch, telah menuntut pembebasan atas kedua pria tersebut.

"Kedua pria tersebut memiliki privasi yang diserbu dengan cara yang menakutkan dan memalukan. Sekarang, ia malah menghadapi penyikasaan publik karena oriesntasi seksual mereka," jelas perwakilan dari Human Right Watch, Phelim Kine dalam sebuah pernyataan.

Perwakilan dari organisasi tersebut mengatakan hukuman kepada kedua pria tersebut merupakan sebuah penyikasaan.

Seperti yang telah diketahui, pada tahun 2014, Aceh mulai memberlakukan undang-undang yang menghukum siapa pun yang kedapatan melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Bandung Lawyers Club Terkait Serangan Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras Bentuk Perbuatan Barbar!

Dalam undang-undang tersebut, orang tersebut harus dihukum dengan 100 cambukan, 100 bulan penjara, atau denda sebanyak 1.000 gram emas.

Tidak hanya homoseksual, aturan ini juga berlaku untuk perbuatan seks lainnya yang dianggap menyimpang seperti kejahatan seks, hubungan seks di luar nikah, zina, dan pedofilia. (NBCNews.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AcehHuman Right WatchNBCnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved