Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Simak Daftarnya! Ahok Masuk 37 Pejabat Penerima Suap EKTP? Ini Penjelasan Ahok dan KPK

Beredar nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditengarai masuk dalam daftar 37 anggota DPR RI yang diduga menerima suap EKTP. Ini penjelasan Ahok dan KPK

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
INSTAGRAM/RUMAHLEMBANG
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI nonaktif sedang mengusap keringat. Foto ini menjadi viral setelah diposting di akun Instagram Rumah Lembang. 

Tanggapan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sampaikan keterangan di hadapan awak media.

Seperti dikutip dari tayangan wawancara Kompas TV, Ahok berikan penjelasan terkait namanya yang diduga masuk dalam daftar 37 penerima suap EKTP.

Baca: Kebijakan Era Gubernur Jokowi yang Disalahgunakan Ini lalu Diubah oleh Ahok

Ahok tak membantah pernah ikut rapat pembahasan soal EKTP namun ia paling keras menolak EKTP.

Menurutnya bisa saja namanya dimasukkan dalam daftar penerima namun ia menegaskan kalau ia tak menerima.

"Bisa saja orang yang bagi bikin daftar kita terima apa enggak....enggak ada," ujar Ahok seperti dikutip dari rekaman pernyataannya di Kompas TV.

"Saya paling keras menolak EKTP, gunakan saja bank pembangunan daerah," imbuhnya.

Soal uang Ahok paling teliti dan hati-hati, ia mencontohkan uang perjalanan dinas.

Baca: Pengurus Gerindra Duren Sawit Membelot Dukung Ahok-Djarot, Siap Bawa 6000 Suara

"Yang pasti uang perjalanan dinas nggak sesuai harinya, saya balikin
uang yang tak dipotong pajak berarti tak benar," jelas Ahok.

Ahok mengaku paling keras berprinsip soal uang dan mungkin hanya dia satu-satunya yang mengembalikan uang perjalanan dinas yang lebih dari ketentuan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar aduan warga di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar aduan warga di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/3/2017). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

"Orang udah tahu siapa Ahok kok. Siapa berani kasih duit gua kasih duit gua lapor KPK langsung," tambahnya.

Pernyataan KPK

Menanggapi beredarnya 37 daftar tersebut dan nama Ahok ada di dalamnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berikan penjelasan.

Dikutip dari Tribunnews.com Fbri menyatakan infomasi tersebut belum valid.

Baca: Top 5 News: dari Pasal Ahok yang Mengerikan hingga Bahaya Permainan #SkipChallenge

Febri berjanji dalam perkembangan ke depan di persidangan pihaknya akan menguraikan siapa saja 37 nama yang dimaksud.

"Yang kita sebut memang ada beberapa jabatan dan 37 nama. Nanti pasti akan kita uraikan juga sepanjang dibutuhkan," terang Febri, Selasa (14/3/2017).

Febri menjelaskan memang ada beberapa nama yang menerima uang, tidak hanya anggota Komisi II kala itu, tapi juga fungsi-fungsi lain yang strategis.

Terkait indikasi keterlibatan, menurut Febri ada dua kategori.

Pertama ‎pihak yang memang ada kaitannya dan berperan aktif.

Kedua pihak yang pasif menerima.

Baca: Postingan Ahok Mengungkap Rahasia Mengejutkan Veronica Tan di Rusunawa

Dalam perkara ini, Febri mengatakan akan lebih dulu mengurai pihak-pihak yang aktif menerima.

Sementara pihak yang pasif akan diurai apabila memang benar ada relefansinya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. (POOL / ANTARA FOTO / M AGUNG RAJASA)

Untuk diketahui, ‎dalam surat dakwaan kasus e-KTP, ada 26 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013.

Dari 26 anggota yang disebut terima uang, 13 diantaranya merupakan anggota Komisi II.

Bahkan, dalam surat dakwaan itu dikatakan ada pula 37 nama anggota Komisi II yang juga ikut 'kecipratan'.

Baca: Mengejutkan! Ahok Belajar Surat Al Maidah 51 dari Gus Dur

Mereka menerima uang dengan nominal bervariasi, antara 5 ribu sampai 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Pada periode 2009-2014, jumlah anggota Komisi II DPR yakni 50 orang. Rinciannya, 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi Golkar, 8 orang dari Fraksi PDI-P, 4 orang dari Fraksi PAN, 3 orang dari Fraksi PPP.

Kemudian, 3 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi Gerindra dan 2 orang dari Fraksi PAN.

Ahok kala itu tercatat sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2011.

Dia berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani/ TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)EKTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved