Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemerintah Indonesia Kalah Melawan Freeport dalam Arbitrase
"Kalau KK, negara dengan korporasi itu setara karena sistemnya kontrak. Orang bisa kontrak itu kalau kedudukan setara. Sekarang (Freeport) harus izin
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Baca: Titiek Puspa Berani Suruh-Suruh Presiden, Gimana Sih Momen Percakapan Mereka?
Perubahan status KK menjadi IUPK juga menjadikan Freeport harus membayar pajak lebih banyak.
Pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).
Seperti diketahui, pemerintah masih memperbolehkan Freeport ekspor konsentrat dengan tiga syarat, yaitu bersedia mengubah status KK menjadi IUPK, membangun smelter dalam 5 tahun, dan divestasi 51 persen sahamnya untuk Indonesia.
Baca: Jessica Iskandar Beberapa Kali Sindir Ayu Ting Ting, Ini Momennya!
Pemerintah menegaskan tidak akan mengizinkan ekspor konsentrat bila Freeport tidak bersedia menyanggupi tiga syarat tersebut.
Tanggapan Pemerintah Atas Ancaman Freeport
Menanggapi ancaman ini, Pemerintah Indonesia memberikan sikap balik yang serius.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menemui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di akhir Februari lalu untuk membicarakan ancaman arbitrase tersebut.
Baca: Di Balik Tulisan yang Dibaca Jutaan Orang Halo Selingkuhan Suami Saya Ini Pengakuan Penulis
Langkah berani pemerintah ini juga mendapat dukungan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun juga ada pihak-pihak yang menginginkan agar arbitrase ini tidak terjadi.
Apa Yang Terjadi Jika Indonesia Kalah dalam Arbitrase?
Sartono, partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), memiliki penjelasan terkait posisi pemerintah Indonesia jika kalah dalam arbitrase.
Menurut Sartono, jika pemerintah Indonesia kalah dalam arbitrase, maka Pemerintah Indonesia harus mematuhi putusan arbitrase tersebut secara sukarela.