Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemerintah Indonesia Kalah Melawan Freeport dalam Arbitrase
"Kalau KK, negara dengan korporasi itu setara karena sistemnya kontrak. Orang bisa kontrak itu kalau kedudukan setara. Sekarang (Freeport) harus izin
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Baca: Semakin Pintar, Begini Kelucuan Gempita Saat Menyebut Foto Endorse yang Bikin Netizen Ketawa
Hal itu juga terjadi apabila pihak Freeport mengajukan permohonan eksekusi atas putusan arbitrase melalui Pengadilan Negeri di Indonesia.
"Itu dikarenakan forum arbitrase tersebut seharusnya merupakan forum yang telah disepakati oleh para pihak sebagai forum penyelesaian sengketa, kecuali ada alasan yang memungkinkan Pemerintah Indonesia melakukan upaya hukum terhadap putusan arbitrase tersebut," papar Sartono kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2017).
Baca: Imbasnya Mengerikan Sebegini Geramnya Presiden Jokowi
Lebih lanjut, dampak dari putusan arbitrase akan sangat tergantung pada isi putusan arbitrase.
Misalnya jika putusan arbitrase mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar ganti kerugian kepada Freeport, maka dampak langsungnya adalah Pemerintah Indonesia harus membayar ganti rugi tersebut.
"Untuk dapat memperkirakan dampak dari putusan arbitrase, kita harus mengetahui apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan arbitrase yang akan diajukan oleh Freeport," kata Sartono.
Apakah Permen ESDM Batal?
Baca: Mengejutkan! Istri Teuku Wisnu Diserang Balajaer, Begini Tanggapan Mark Sungkar
Selanjutnya, jika Freeport menang dalam arbitrase, apakah Peraturan Menteri ESDM yang dikeluarkan terkait status kontrak karya juga batal?
Sartono berpendapat, putusan arbitrase seharusnya tidak membatalkan Peraturan-Peraturan Menteri.
Menurut dia, sengketa arbitrase pada dasarnya terbatas pada masalah yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Baca: Inilah Oleh-Oleh Khas Indonesia Untuk Raja Salman Sebelum Tinggalkan Pulau Dewata
Sementara Peraturan-Peraturan Menteri masuk dalam ranah hukum publik dan bukan masalah komersial.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah apabila Pemerintah Indonesia dikalahkan, apakah putusan arbitrase tersebut nantinya seolah-olah memberikan inspirasi kepada pelaku usaha lain yang memiliki permasalahan yang serupa untuk mengajukan permohonan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia," pungkas dia.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Fachri Sakti Nugroho)