Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemerintah Indonesia Kalah Melawan Freeport dalam Arbitrase
"Kalau KK, negara dengan korporasi itu setara karena sistemnya kontrak. Orang bisa kontrak itu kalau kedudukan setara. Sekarang (Freeport) harus izin
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Polemik kasus PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia masih berlanjut.
Terakhir, Freeport McMoran, induk PT Freeport Indonesia, mengancam pemerintah Indonesia untuk membawa kasus ini ke arbitrase jika belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa.
Baca: Ingin Jumpa dengan Sarwendah dan Thalia Onsu? Berikut Jadwal yang Perlu Kamu Tahu!
Ancaman Freeport disampaikan Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil, lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Apa Bedanya Kontrak Karya Jadi IUPK?
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M Djuraid mengungkapkan, perubahan Kontrak Karya Freeport ke izin pertambangan berarti juga mengubah posisi negara yang selama ini setara korporasi.
Baca: Indonesia Peringkat 20 Negara Miliarder Terbanyak Tapi Peringkat 6 Negara Ketimpangan Terburuk
"Kalau KK, negara dengan korporasi itu setara karena sistemnya kontrak. Orang bisa kontrak itu kalau kedudukan setara. Sekarang (Freeport) harus izin, jadi tidak setara lagi," ujar Hadi kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Selain itu, konsekuensi dari diterapkannya IUPK adalah, Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin mencapai 50 tahun.
Menurut Hadi, pemerintah hanya memberikan izin 10 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun.
Baca: Selamat Patah Hati, Girls! Aktor Tampan ini Resmi Tunangan
Selain itu, luas tambang PT Freeport juga akan dibatasi.
Area tambang pemegang IUPK dibatasi hanya 25.000 hektar.
Hal itu sangat jauh dari luas area kerja Freeport yang mencapai 90.000 hektar.
Meski begitu, Freeport bisa melepas sisa area tambang tersebut dan mengurus izin area tambang baru sesuai ketentuan IUPK, yaitu per 25.000 hektar.