Kasus Korupsi EKTP
Sidang Perdana Kasus E-KTP, Tak Pertimbangkan Dampak Politik dan Tak Ada yang Kebal Hukum
Sidang perdana perkara E-KTP digelar, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Namun, KPK belum memutuskan menolak atau menerima JC tersebut lantaran mempertimbangkan konsistensi keduanya di persidangan.
"Jadi mereka (Irman dan Sugiharto) termasuk dari 14 orang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini. Kami berharap terdakwa dan saksi lain konsisten dengan keterangannya di persidangan. Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata Febri.
Salah satu syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik.
Mereka pun telah mengungkap hal tersebut kepada penyidik.
Baca: Mahfud MD Mention Ganjar Pranowo Setelah Kicauan Dalil Soal Korupsi
Dalam perkara ini, Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen di pengadaan proyek e-KTP.
Pada proyek senilai Rp5,9 triliun ini, Irman diduga menerima uang Rp3 miliar.
Sementara itu, Sugiharto mendapat Rp400 juta.
Perkara E-KTP ini diduga menjadi korupsi berjamaah di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, lembaga eksekutif, dan perusahaan swasta.
Baca: Korea Utara Larang Warga Malaysia Keluar dari Negaranya, Hubungan Dua Negara Makin Memanas!
Tercatat 40 orang disebut menerima guyuran duit suap proyek e-KTP tersebut.
Semua nama 40 orang tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan akan dibacakan dalam sidang kali ini.
Sebanyak 14 orang yang di antaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.
Dari 14 orang tersebut, telah terkumpul uang sekitar Rp30 miliar. (Tribunews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)