Kasus Korupsi EKTP
Sidang Perdana Kasus E-KTP, Tak Pertimbangkan Dampak Politik dan Tak Ada yang Kebal Hukum
Sidang perdana perkara E-KTP digelar, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana perkara E-KTP digelar, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I ini cukup menyita perhatian publik lantaran menyangkut nama-nama besar sejumlah tokoh politik tanah air.
Dalam sidang perdana ini, Hakim Jhon Halasan Butar-Butar ditunjuk sebagai pemimpin sidang.
Baca: Setelah Perang di Media Sosial dengan Ari Wibowo, Ahmad Dhani Sindir dengan Sajak Sang Penista
Dalam sidang tersebut, Jhon Halasan akan didampingi hakim anggota I, Frangky Tumbuwan, hakim anggota II, Emilia Djajasubagja, hakim anggota III, Anwar, dan hakim anggota IV, Anshori.
Selama dua tahun terakhir, Jhon dipercaya memimpin sidang bertensi ‘panas’.
Di antaranya kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua dan memvonis mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Baca: Sidang Perceraian Ustaz Al Habsyi Dipenuhi Air Mata, Pengunjung Malah Salah Fokus!
Jhon juga terdaftar sebagai anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada Rohadi.
Sebelumnya, Rohadi yang bertugas sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersandung suap sebesar Rp250 juta.
Suap tersebut diduga untuk permintaan susunan majelis hakim dalam perkara Saipul Jamil.
Tak Pertimbangkan Dampak Politik
Sejumlah nama-nama besar yang tersangkut kasus korupsi tersebut tidak akan ada yang kebal hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media.
Ia mengatakan, KPK akan tetap berpegang pada proses hukum.