Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Sidang Perdana Kasus E-KTP, Tak Pertimbangkan Dampak Politik dan Tak Ada yang Kebal Hukum

Sidang perdana perkara E-KTP digelar, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Baca: Fakta Mengejutkan Remaja Mesum di Kamar Pas dari Identitas Pelaku hingga Bukan Aksi Pertama

KPK juga tidak mempertimbangkan dampak politik atau serangan balik dari pihak tertentu tambahnya.

"Untuk dampak politik, kami tentu tidak menghitung itu. Karena fokus KPK adalah menangani kasus di jalur hukum," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Febri melanjutkan bahwa tidak semua nama yang disebut merupakan pelaku korupsi dalam kasus e-KTP.

"Tentu tidak terhindarkan penyebutan nama pihak tertentu dan perannya masing-masing. Meskipun belum tentu semuanya merupakan pelaku dalam perkara ini," ucap Febri.

Febri mengungkapkan bahwa secara umum, dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto diduga bersama-sama dengan pihak lain dalam melakukan dugaan korupsi.

Baca: Peringatan Hari Wanita Sedunia, Ahok dan Sandiaga Uno Bikin Netizen Iri

Pihak lain yang dimaksudkannya bisa berasal dari kementerian maupun legislatif.

"Kami urai juga ada pertemuan dengan pihak tertentu yang bahas proyek e-KTP meskipun belum masuk pembahasan formal. Kami berjalan di jalur hukum dan ekses politik dan segala macam itu kami harap patuh dan tempatkan hukum pada posisi pertama," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Tak Ada yang Kebal Hukum

Febri mengatakan, Irman dan Sugiharto sudah mengembalikan uang yang diterima ke KPK.

Selain mengembalikan uang, keduanya juga sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Pengajuan diri sebagai JC menjadi faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan nanti.

Baca: Parlemen Israel Sepakati Pembatasan Suara Azan dari Masjid

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
korupsi e-KTPFebri DiansyahJhon Halasan Butar-Butar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved