Breaking News:

Parlemen Israel Sepakati Pembatasan Suara Azan dari Masjid

Persetujuan itu juga mencakup pelarangan penggunaan pengeras suara di sepanjang hari bagi masjid-masjid di negara itu.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Timur
Ilustrasi azan. 

TRIBUNWOW.COM, JERUSALEM - Parlemen Israel mengeluarkan persetujuan awal terkait ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang bakal membatasi suara azan dari masjid.

Persetujuan itu juga mencakup pelarangan penggunaan pengeras suara di sepanjang hari bagi masjid-masjid di negara itu.

Persetujuan awal ini tercapai Rabu (8/3/2017), seperti tertuang dalam keterangan tertulis dari pihak parlemen yang dilansir kantor berita AFP.

Ketentuan ini selanjutnya akan melarang penggunaaan pengeras suara antara pukul 23.00 hingga pukul 7.00.

Tonton juga:

Baca: Beginilah Modus Playboy Asal Binjai Mengelabui 15 Wanita di Bawah Umur

RUU ini akan dibahas lebih jauh dalam proses legislasi, dan dibutuhkan tiga sesi pembahasan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. 

Proses persetujuan awal untuk membahas RUU ini diwarnai ketegangan.

Para anggota parlemen keturunan Arab harus berteriak menentang rencana itu, melawan kehendak anggota parlemen koalisi yang memiliki suara mayoritas.

Beberapa di antara anggota parlemen tersebut kemudian merobek salinan RUU, sebelum pergi meninggalkan ruang sidang. 

Sumber: Kompas.com
Tags:
IsraelJerusalemAFP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved