Breaking News:

Beginilah Modus Playboy Asal Binjai Mengelabui 15 Wanita di Bawah Umur

Untuk bisa melakukan hubungan layaknya suami istri, kata Ismawansa, pelaku memancari para korbannya.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUN MEDAN/JOSEPH WESLY GINTING
Gabungan foto Ryan Laksana Nasution (baju hijau) dan korban (ilustrasi). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting

TRIBUNWOW, BINJAI - Sebanyak 15 perempuan di bawah umur mengaku telah menjadi korban pria bernama Ryan Laksana Nasution, pemuda asal Binjai, Sumatera Utara.

Kasus ini terungkap setelah pelaku ditangkap pihak kepolisian Polres Binjai.

Para korbannya juga mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa mengatakan penangkapan terhadap Ryan berawal dari laporan sejumlah keluarga korban.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Pusara, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (8/3/2017) pukul 01.00 WIB," ujar AKP Ismawansa, Rabu (8/3/2017).

Untuk bisa melakukan hubungan layaknya suami istri, kata Ismawansa, pelaku memancari para korbannya.

Tonton juga:

Baca: Rekaman CCTV Detik-detik Tangki di SPBU Maros Meledak, Sejumlah Orang Terlempar

Pelaku Ryan memacari para korbannya secara bersamaan. Namun ada juga yang sudah ditinggalkan atau diputus hubungan.

"Modusnya memacari para korbannya," kata Ismawansa. 

Mereka yang menjadi korban kejahatan pelaku yakni L (18) warga Sidomulya, T (19) warga Tanjung jati, R (18) Payabakung, N (19) Tanah Seribu, T (18) Pasar 2 Karang, L (17) Rambung, N (18) Namutating, Ti (19) Karangrejo, Na (18), Pasar Tandem, Ma (18) Pasar Tandem.

Selain itu juga A (18) Pasar 4 Tandem, S (18) Pasar 1 Timbang, Si (18) Pujidadi, T (19) Sidomulyo, Mi (18) Pasar 6 Kebun Tandem, dan F (17) Pante Pakem.

Akibat perbuatannya, Ryan terancam meringkuk di penjara belasan tahun karena melanggar pasal 82 UU RI No.35 thn 2014 perubahan atas UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi no : LP / 71/II/2017/reskrim tgl 25 januari 2017 atas nama pelapor Endy Siswoyo dengan Surat perintah Penangkapan Sp.kap/62/III/2017/reskrim.(*)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
BinjaiSumatera UtaraRyan Laksana Nasution
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved