Mahfud MD Mention Ganjar Pranowo Setelah Kicauan 'Dalil' Soal Korupsi
Selasa (7/3/2017), ia berkicau di Twitter menyinggung soal pengembalian hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Pemberitaan media mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi e-KTP yang disebutkan menyeret nama-nama besar jadi tanda tanya besar.
Baca: KPK Bongkar Nama-nama Tokoh Besar Terlibat Kasus E-KTP
Dikutip dari Tribunnews.com, Ada 14 anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pengadaan proyek e-KTP, namun namanya hingga kini belum terungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan identitas mereka.
KPK berjanji akan membuka nama-nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di kasus ini pada 9 Maret 2017 nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Bantahan 5 Tokoh yang Diduga Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski telah mengembalikan uang namun ke 14 anggota DPR itu bukan berarti lolos dari jerat hukum melainkan tetap dijadikan tersangka oleh KPK.
Ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi.
Pengembalian itu tidak akan melunturkan status hukum seseorang.
Terlebih lagi anggota DPR itu baru mengembalikan uang setelah empat tahun menerima.
Padahal menurut peraturan perundangan, gratifikasi harus dikembalikan kurang lebih dari 30 hari setelah menerima.
"Memang ada 14 orang yang mengembalikan uang ke KPK, tidak hanya mengembalikan mereka juga kooperatif memberi informasi. Dari sana kami ungkap pihak lain yang diduga terlibat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bahkan dalam pemberitaan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik langkah sejumlah pihak yang mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Ia pun berharap agar langkah itu bisa meringankan hukuman mereka.
"Harapan kami bisa menjadi contoh ke depan bahwa siapapun yang terlibat, bisa segera mengembalikan dananya," kata Riza saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).