Breaking News:

Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY

Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE

Penulis: Yudie
Editor: Yudie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan oercakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembic 

Trimedya Panjaitan mengatakan dasar pengajuan hak angket tidak terlalu sulit.

Itu sebabnya sangat mungkin digulirkan.

"Pengajuan hak angket itu, bagi kami sendiri, ketika kami di luar pemerintahan, menjadi oposisi, ya biasa juga kami lakukan," kata Trimedya dikutip Tribunnews.com.

Menurut Trimedya, tidak ada yang istimewa dengan pengajuan hak angket.

"Walaupun terus terang kami mempertanyakan, apa yang mau ditanyakan ke pemerintah soal penyadapan itu?" kata politisi yang akan berumur 51 pada Juni tahun ini.

6. PPP: Gunakan Jalur Hukum
Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejalan dengan sikap partai pendukung pemerintah untuk menolak Hak Angket.

Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, isu penyadapan yang menimpa SBY adalah masalah hukum.

Jika hal itu benar maka ada dugaan pelanggaran hukum terkait Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Arsul Sani, mengatakan Fraksi PPP akan menginstruksikan anggota menolak bila wacana Hak Angket menggelinding menjadi upaya politik di parlemen.

7. Partai Gerindra: Mendukung Bila Rasional
Meski berada di luar partai koalisi pendukung pemerintah, Partai Gerindra tak serta merta setuju wacana Hak Angket.

Desmond Junaedi Mahesa, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra mengatakan, partainya perlu mendalami alasan wacana Hak Angket.

Desmon belum melihat isi draft Hak Angket yang akan digulirkan.

"Kan harus tahu dulu alasannya apa," kata Desmond saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2017).

Ia menyatakan, hak angket baru memiliki alasan kuat bila ternyata data yang dimiliki kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penyadapan berasal dari badan keamanan dari pemerintah, seperti Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kalau data soal penyadapan tidak berasal dari situ (BIN), ya agak susah dibilang hak angket. Kalau ada dugaan ke sana, bisa saja dibawa ke hak angket," ujar Desmond.

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hak AngketSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)PDI PerjuanganPartai GolkarPKSPartai GerindraHotman Paris HutapeaOknum polisiBangka Belitung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved