Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY
Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE
4. Partai Nasdem: Pengaruhi Pengadilan
Fraksi Partai Nasdem, menolak wacana pengajuan Hak Angket yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai wacana tersebut masih sangat prematur dan tak berdasar.
Wacana pengajuan Hak Angket juga dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.
"Kami tidak mendukung usulan inisiatif Hak Angket ini karena berpotensi mempengaruhi proses pengadilan," kata Johnny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
Selain itu menurutnya Hak Angket akan mengganggu stabilitas politik yang justru akan merugikan negara, khususnya di bidang pembangunan ekonomi.
Ia berpendapat, seharusnya DPR justru mengawasi jalannya proses peradilan agar berlangsung secara adil dan jujur.
DPR juga sebaiknya lebih berkonsentrasi menyelesaikan tugas politik yang menumpuk, salah satunya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sebagai prioritas karena ditargetkan rampung April 2017.
Secara substansi, ia menilai, usulan Hak Angket masih bersifat dugaan atas kemungkinan penyadapan.
5. PDI Perjuangan: Andai Serius, Kami Siap
Sementara itu PDI Perjuangan melalui Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan tak mempersoalkan adanya wacana hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono yang digulirkan Partai Demokrat.
PDI Perjuangan bersama partai-partai pendukung pemerintah menyatakan siap bertarung menghadapi wacana hak angket.
Trimedya Panjaitan bercerita adanya pertemuan koalisi partai pendukung pemerintahan.
Menurutnya pertemuan partai koalisi itu bukan pertemuan resmi.
Namun mereka solid.
"Seandainya ini serius kami juga siap menghadapinya di Senayan," kata Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/3/2017).
Menurutnya, pengajuan hak angket sederhana yakni diusulkan 25 orang anggota DPR yang akan diberikan kepada pimpinan DPR.