Breaking News:

Top Rank

5 Kabupaten/Kota di Bali dengan UMK Tertinggi 2025: Denpasar Posisi Kedua

Berikut daftar 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dengan UMK tertinggi pada tahun 2025 berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota atau UMK. 5 Kabupaten/Kota di Bali dengan UMK Tertinggi 2025: Denpasar Posisi Kedua 

TRIBUNWOW.COM Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, beberapa daerah di Bali mengalami kenaikan UMK dengan perbedaan signifikan antarwilayah.

Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

Menariknya, Kabupaten Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Bali, mengungguli Denpasar yang menempati posisi kedua.

Baca juga: Membedah 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMK Tertinggi 2025, Ada Semarang dan Kota Wali

Berikut daftar lengkap UMK Bali 2025, dari yang tertinggi hingga terendah, beserta faktor-faktor yang memengaruhi penetapannya.

1. Kabupaten Badung – Rp 3.534.338,88

Kabupaten Badung menempati posisi pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Bali.

Tak heran, karena wilayah ini merupakan jantung pariwisata internasional dengan kawasan terkenal seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Nusa Dua.

Faktor utama yang membuat UMK Badung tertinggi adalah tingginya biaya hidup dan pertumbuhan ekonomi pasca pulihnya sektor pariwisata.

Pemerintah daerah juga memperhatikan peningkatan kebutuhan tenaga kerja di industri jasa dan akomodasi.

The One Boutique Villa-Hotel di Bali yang terkenal akan desain dan suasana tradisional budaya Bali.TujuhKota di Indonesia dengan Pertumbuhan Hotel dan Hunian Wisata Tercepat Tahun 2025.
The One Boutique Villa-Hotel di Bali yang terkenal akan desain dan suasana tradisional budaya Bali.Lima Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dnegan UMK tertinggi tahun 2025. (myboutiqeuhotel.com)

Sektor penyumbang UMK tinggi:

-Pariwisata dan perhotelan (hotel bintang 3–5, resort, dan vila mewah).

-Jasa kuliner dan restoran berkelas internasional.

-Industri kreatif dan hiburan wisata.

-Properti dan real estate pariwisata.

Halaman 1/4
Tags:
Top RankUMKUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)BaliDenpasar
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved