TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan perubahan penerimaan siswa baru untuk Tahun 2025.
Format baru tersebut adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD hingga SMA yang berlaku mulai tahun ini.
Jika sebelumnya mengenal PPDB zonasi atau kuota jalur domisili, kini ada perubahan yang diterapkan.
Baca juga: Kunci Jawaban PMM Kurikulum Merdeka: Pentingnya Menciptakan Suasana Positif di Lingkungan Sekolah
Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan nama ini agar tak ada stigma bila PPDB hanya jalur zonasi saja.
“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami."
"Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata Mendikdasmen, dilansir dari rilis Kemendikdasmen pada Kamis, (30/1/2025).
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” sambung Mendikdasmen.
Sementara, kuota jalur domisili SPMB jenjang SMA ada yang dikurangi dan ada yang ditambah.
Bahkan ada rayonisasi dalam proses pelaksanaan SPMB. Apa itu?
Baca juga: Viral Sekolah Diduga Tarik Pungli Wadah Makan Siang Gratis, Tiap Siswa Diminta Bayar Rp 60 Ribu
Jalur domisili SMA: pakai rayonisasi provinsi
Diuraikan oleh Mendikdasmen, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Adapun kuota jalur penerimaan jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu:
1. jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen
2. jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen
3. Jalur mutasi maksimal 5 persen
4. jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.