Kabar Ibu Kota

ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Lakukan Poligami, Aturan Diteken PJ Gubernur, Begini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami sejatinya bukan hal baru.

Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan Baru: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin dan Berpenghasilan Cukup