TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat pujian dari mantan penyidiknya, Yudi Purnomo Harahap.
Hal ini terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan pencekalan kader PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri.
Yudi meminta KPK lebih berani lagi dalam pengembangan kasus dugaan suap oleh Harun Masiku tersebut.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Ada Intimidasi, Singgung Pemecatan Sosok yang Berambisi Jabat 3 Periode
Ia menegaskan pentingnya menetapkan siapa pun sebagai tersangka jika alat bukti sudah terpenuhi.
“KPK jangan takut mengembangkan kasus ini. Siapa pun bersalah, siapa pun sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut mentersangkakan,” kata Yudi seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (26/12/2024).
Yudi meyakini penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal di kepemimpinan KPK periode ini.
Ia optimistis langkah itu dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
“Kita percaya kepastian hukum akan dilakukan KPK sehingga publik kembali memberikan kepercayaan,” ujar Yudi.
Baca juga: Posisi Hasto di PDIP Tak Kunjung Diganti meski Tersangka KPK, Pengamat: Bisa Merugikan Citra Partai
Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurutnya, tindakan itu tepat karena Yasonna dianggap merupakan saksi kunci dalam kasus Harun Masiku.
“Yasonna dicekal ke luar negeri oleh KPK. Ini langkah tepat karena selain kewenangan penyidik, keterangannya sangat dibutuhkan sewaktu-waktu sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ujar Yudi.
Selain Yasonna, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerbitkan surat pencegahan terhadap Hasto. Hasto berstatus tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi penerbitan surat pencekalan tersebut. Surat dikeluarkan setelah KPK mengajukan permohonan resmi.
“Satu surat dengan dua nama, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Permintaan cekal dari KPK diterima Selasa (24/12/2024),” ujar Agus, Rabu (25/12/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain yang Terlibat."