Kenaikan Upah Minimun

Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025.

"Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan," kata dia di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

"Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY," tambahnya.

UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar. 

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu