TRIBUNWOW.COM - Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025.
Paling tinggi ditempati oleh Kota Yogyakarta, yang berada di angka Rp 2.655.041,81.
Sementara itu, UMK 2025 paling rendah di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebesar Rp 2.330.263,67.
Daftar UMK DIY 2025
Berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di DIY:
- UMK Kota Yogyakarta 2025: Rp 2.655.041,81
- UMK Kabupaten Sleman 2025: Rp 2.466.514,86
- UMK Kabupaten Bantul 2025: Rp 2.360.533
- UMK Kabupaten Kulon Progo 2025: Rp 2.351.239,85
- UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025: Kota Solo Rp 2.416.560, Terendah Kabupaten Banjarnegara
Besaran UMK Yogyakarta 5 Tahun Terakhir
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran UMK 2025 se-DIY pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Yogyakarta 2025.
Hasilnya, UMK Yogyakarta 2025 ditetapkan sebesar menjadi Rp 2.655.041,81 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan besaran tersebut, UMK Yogyakarta 2025 menjadi yang tertinggi se-DIY.
Dibandingkan tahun 2024, UMK Yogyakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 162.044,81.
Sebelumnya, UMK Yogyakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.492.997.
Perlu diketahui, UMK Yogyakarta 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Berikut perbandingan UMK Kota Yogyakarta selama 5 tahun terakhir:
- UMK Yogyakarta 2025: Rp 2.655.041,81
- UMK Yogyakarta 2024: Rp 2.492.997
- UMK Yogyakarta 2023: Rp 2.324.775,50
- UMK Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970
- UMK Yogyakarta 2021: Rp 2.069.530
Selain menetapkan UMK, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, besaran UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
UMSK juga diperuntukkan bagi pekerjaan yang memiliki tuntutan lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.