Kenaikan Upah Minimun

Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025.

TRIBUNWOW.COM - Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025.

Paling tinggi ditempati oleh Kota Yogyakarta, yang berada di angka Rp 2.655.041,81.

Sementara itu, UMK 2025 paling rendah di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebesar Rp 2.330.263,67.

Daftar UMK DIY 2025

Berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di DIY:

  • UMK Kota Yogyakarta 2025: Rp 2.655.041,81
  • UMK Kabupaten Sleman 2025: Rp 2.466.514,86
  • UMK Kabupaten Bantul 2025: Rp 2.360.533
  • UMK Kabupaten Kulon Progo 2025: Rp 2.351.239,85
  • UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025: Kota Solo Rp 2.416.560, Terendah Kabupaten Banjarnegara

Besaran UMK Yogyakarta 5 Tahun Terakhir

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran UMK 2025 se-DIY pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Yogyakarta 2025.

Hasilnya, UMK Yogyakarta 2025 ditetapkan sebesar menjadi Rp 2.655.041,81 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dengan besaran tersebut, UMK Yogyakarta 2025 menjadi yang tertinggi se-DIY.

Dibandingkan tahun 2024, UMK Yogyakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 162.044,81‬.

Sebelumnya, UMK Yogyakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.492.997.

Perlu diketahui, UMK Yogyakarta 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Berikut perbandingan UMK Kota Yogyakarta selama 5 tahun terakhir:

  • UMK Yogyakarta 2025: Rp 2.655.041,81 
  • UMK Yogyakarta 2024: Rp 2.492.997
  • UMK Yogyakarta 2023: Rp 2.324.775,50
  • UMK Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970
  • UMK Yogyakarta 2021: Rp 2.069.530

Selain menetapkan UMK, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, besaran UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

UMSK juga diperuntukkan bagi pekerjaan yang memiliki tuntutan lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan," kata dia di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

"Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY," tambahnya.

UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar. 

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu