Kenaikan PPN 12 Persen

Sudah Berkontribusi, Pengusaha Protes dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Harap Ada Pemerataan Penerapan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. 

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10. 

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen: Buah-buahan Premium hingga Wagyu

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 antaranya sebagai berikut: 

  1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya 
  2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 
  3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 
  4. Beras premium 
  5. Buah-buahan premium 
  6. Ikan premium seperti salmon dan tuna 
  7. Udang dan crustasea premium seperti king crab 
  8. Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Protes, Sudah Berkontribusi tetapi Ditekan PPN 12 Persen."