TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mendapatkan protes dari para pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo merasa terbebani dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Belum Ada Aturan Turunan soal Rincian Kenaikan PPN 12 Persen namun Sudah Berlaku 1 Januari 2025
"Sangat (terbebani) meski ini kan kelihatannya menguji kepada mereka-mereka yang dilihat lebih memiliki uang," ujar Ronald.
Padahal, kata Ronald, para pengusaha yang dikenakan PPN 12 persen ini sebenarnya sudah banyak memberikan kontribusi ke masyarakat Indonesia.
Termasuk dengan banyak mempekerjakan masyarakat Indonesia.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, Ronald menilai, pemerintah justru memberi tekanan lebih bagi para pengusaha.
"Sebetulnya mereka-mereka juga yang banyak memberikan kontribusi, salah satunya membuka lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia," ujar Ronald.
"Ini semakin banyak hambatan kanan kiri atas dan bawah" tambah dia.
Pasalnya, kenaikan 1 persen PPN saja untuk para pengusaha yang menjual barang atau jasa mewah itu nominalnya akan besar.
Baca juga: Daftar Intensif dari Pemerintah di Balik Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya untuk Menengah ke Bawah
Sementara, selain membayar pajak ke pemerintah, para pengusaha juga memiliki tanggungan untuk memberikan gaji dan tunjangan untuk para karyawannya.
Oleh sebab itu, Ronald berharap, ada pemerataan penerapan PPN 12 persen ini agar para pengusaha tidak merasa terbebani.
"Yang kami harapkan, salah satunya pemerataan. Tapi, untuk pemerataan perlu digitalisasi government yang bagus," imbuh Ronald.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen: Buah-buahan Premium hingga Wagyu
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 antaranya sebagai berikut:
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium seperti king crab
- Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Protes, Sudah Berkontribusi tetapi Ditekan PPN 12 Persen."