TRIBUNWOW.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen telah diumumkan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025 pada Senin (16/12/2024).
Setelahnya, belum ada lagi aturan turunan soal rincian PPN 12 persen tersebut.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Daftar Intensif dari Pemerintah di Balik Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya untuk Menengah ke Bawah
Namun untuk pelaksanaannya dibutuhkan aturan turunan dari kementerian teknis terkait.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan PPN 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Susi mengungkapkan, pemerintah termasuk Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu akan menyelenggarakan rapat pada pekan ini untuk menyusun rincian penerapan PPN 12 persen, termasuk daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
"Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam pengumuman kenaikan tarif PPN kemarin, pemerintah baru merilis daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen, komoditas yang diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, dan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Susun Aturan soal Rincian Daftar Barang Kena PPN 12 Persen Pekan Ini."