TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan sejumlah barang yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau bebas PPN.
Prabowo kemudian merinci kategori barang pertama yang tidak dikenakan PPN.
Barang yang tidak dikenakan PPN adalah kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, hingga sayur dikenakan PPN 0 persen.
Baca juga: Jokowi Ikut Tertuduh soal Kenaikan PPN 12 Persen, Akui Harus Dukung Amanat dari Undang-Undang
(tribun-video.com)