Kasus Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana, Aep, dan Abdul Pasren Dilaporkan karena Kesaksian Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Update Kasus Vina Cirebon, Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Iptu Rudiana, Aep, dan Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke polisi.

Mereka dituduh memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon dan Eki.

Akibat kesaksian tiga orang ini, tujuh warga Cirebon masuk penjara seumur hidup.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Nasib Iptu Rudiana dan Aep Makin Terdesak Jelang Putusan PK, Ini Sebabnya

Iptu Rudiana adalah ayah almarhum Eki, yang ikut tewas bersama Vina Cirebon.

Aep merupakan pekerja di pencucian mobil yang mengaku melihat para terpidana mengejar Vina dan Eki.

Lalu, Abdul Pasren orang yang membantah, pada malam kejadian, para terpidana tidur di rumah anaknya, Kahfi.

Padahal, banyak saksi yang melihat para terpidana bersama Kahfi tidur di rumah tersebut.

Pelapor tiga orang ini adalah pengacara terkenal di Kota Bandung, Jutek Bongso.

Kesaksian Nining, pemilik warung di Cirebon yang dipakai nongkrong para terpidana, mematahkan keterangan tiga orang tersebut.

Nining diperiksa kaitannya dengan laporan kuasa hukum terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana, Aep dan Ketua RT Abdul Pasren.

Baca juga: Putusan PK Terpidana Kasus Vina Tak Kunjung Keluar, Susno Pertanyakan Jati Diri Mahkamah Agung

Lantaran laporan palsu tiga orang itu, tujuh terpidana divonis pidana seumur hidup.

Berdasarkan penelusuran SURYA.co.id, Jutek Bongso adalah seorang advokat yang cukup dikenal di Kota Bandung.

Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.

Jutek Bongso adalah seorang advokat yang cukup aktif dalam menangani kasus-kasus besar, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Jutek kerap kali muncul dalam pemberitaan terkait kasus-kasus yang melibatkan banyak pihak dan memiliki kompleksitas tinggi.

Halaman
12