TRIBUNWOW.COM - Nasib Iptu Rudiana dan Aep kian terdesak jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Sebab, saksi kasus Vina Cirebon diperiksa Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut dinilai akan mempercepat nasib Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka yang memberikan keterangan palsu.
Baca juga: Putusan PK Terpidana Kasus Vina Tak Kunjung Keluar, Susno Pertanyakan Jati Diri Mahkamah Agung
Kuasa hukum Nining, Jutek Bongso, mengatakan Nining diperiksa di Mabes Polri, Rabu (20/11/2024).
Nining diberi 17 pertanyaan tentang tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Kamis (27/8/2016).
Nining mengaku bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon ada di warungnya pada saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam keterangannya, Nining lantas membantah pengakuan Aep yang menyebut terpidana kasus Vina tengah nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.
Menurut Jutek Bongso, kesaksian Nining tersebut sangat penting karena dianggap menjadi saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian soal kondisi para terpidana.
"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak.”
“Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT."
"Namun ini yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).
Baca juga: MA Didesak Percepat Putusan PK Kasus Vina oleh Masyarakat yang Terus Memantau
Jutek juga mengungkap fakta mengejutkan soal saksi Nining tersebut.
Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.
Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.
Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.